Ditjen Pajak Selidiki 55 Kasus Utang Pajak

VivaNews.com, 18 Maret 2010
Pemeriksaan dilakukan terhadap pajak sejumlah BUMN.

VIVAnews – Ditjen Pajak mengaku tengah melakukan penyelidikan terhadap 55 kasus perpajakan.

“Proses penagihan dan pemeriksaan jalan terus,” ujar Dirjen Pajak, Tjiptardjo di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2010.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan terhadap pajak sejumlah BUMN. Pemeriksaan dilakukan sampai tuntas. Itu tidak hanya menyangkut utang pajak, tetapi juga terkait dengan kelebihan pembayaran pajak. “Seperti kasus Pertamina, itu juga kami proses.”

Bagaimana dengan pajak KPC?
Tjiptardjo menjawab, kasus pajak KPC juga termasuk salah satu dari 55 kasus yang diteruskan penyelidikannya. “Jadi, ini jalan terus seperti kasus pajak lainnya.”

Namun, Tjiptardjo menekankan bisa saja KPC menggunakan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang terkait dengan penghentian penyidikan. “Tapi, itu dilakukan dengan cara menyurati Menkeu, dan sanggup membayar 4 kali lipat.”

Dia membantah anggapan telah berdamai dengan KPC terkait dengan isu pajak. “Itu fitnah. Penyelidikan masih jalan terus.”

Bagaimana dengan Asian Agri?
Menurut dia, Asian Agri juga masih berlanjut. Dia mendengar Kejaksaan Agung sudah mempelajari. “Tadi sudah ketemu Jaksa Agung pak Hendarman, saya minta beliau akhir bulan ini sudah P21 (berkas lengkap),” katanya.

Tinggalkan komentar