<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Global Management Service</title>
	<atom:link href="http://globalgms.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://globalgms.wordpress.com</link>
	<description>Jasa Pembukuan dan Pajak</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Nov 2011 03:39:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='globalgms.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/b8b739f770a1dc84907716a74a3181b2?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Global Management Service</title>
		<link>http://globalgms.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://globalgms.wordpress.com/osd.xml" title="Global Management Service" />
	<atom:link rel='hub' href='http://globalgms.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Sensus Pajak Nasional (SPN)</title>
		<link>http://globalgms.wordpress.com/2011/11/02/sensus-pajak-nasional-spn-2/</link>
		<comments>http://globalgms.wordpress.com/2011/11/02/sensus-pajak-nasional-spn-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2011 03:38:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://globalgms.wordpress.com/?p=868</guid>
		<description><![CDATA[Apa itu Sensus Pajak Nasional (SPN)? Kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apa dasar hukum SPN ? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=868&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://faisalsmn.files.wordpress.com/2011/09/spn.jpg"><img title="SPN" src="http://faisalsmn.files.wordpress.com/2011/09/spn.jpg?w=190&#038;h=191&#038;h=191" alt="" width="190" height="191" /></a><a href="http://faisalsmn.files.wordpress.com/2011/09/spn2.jpg"><img title="SPN2" src="http://faisalsmn.files.wordpress.com/2011/09/spn2.jpg?w=203&#038;h=203&#038;h=203" alt="" width="203" height="203" /></a></p>
<p><strong>Apa itu Sensus Pajak Nasional (SPN)?</strong></p>
<p>Kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.</p>
<p><strong>Apa dasar hukum SPN ?</strong></p>
<ol>
<li>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2009;</li>
<li>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/ 2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.</li>
</ol>
<p><strong>Apa tujuan SPN?</strong></p>
<p>Menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka memenuhi Tri Dharma Perpajakan, yaitu:</p>
<ol>
<li>Seluruh Wajib Pajak (WP) terdaftar;</li>
<li>Seluruh Objek Pajak dipajaki;</li>
<li>Pelaksanaan kewajiban perpajakan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.</li>
</ol>
<p><strong>Apa manfaat SPN?</strong></p>
<ol>
<li>Menyiapkan data yang akurat atas potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak;</li>
<li>Meningkatkan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat (WP) dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;</li>
<li>Meningkatkan peran serta masyarakat (WP) dalam mendukung kelangsungan pembangunan sehingga bangga menjadi warga negara.</li>
</ol>
<p><strong>Siapa sasaran SPN ?</strong></p>
<p>Orang Pribadi dan badan yang berada di lokasi sentra bisnis, <em>high rise building</em>, dan kawasan pemukiman.</p>
<p><strong>Bagaimana tahapan pelaksanaan SPN?</strong></p>
<ol>
<li>Sebelum pelaksanaan SPN, Petugas Sensus Pajak dapat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Daerah, Ketua RT/ RW, pengelola sentra ekonomi/<em>high rise building</em>/ pemukiman, perhimpunan/asosiasi, dan tokoh masyarakat;</li>
<li>Petugas Sensus Pajak melakukan sosialisasi kepada subjek pajak calon responden tentang rencana pelaksanaan sensus sebelum hari pelaksanaan SPN;</li>
<li>Sebelum melakukan wawancara,  Petugas Sensus Pajak wajib menunjukkan Surat Tugas dan Identitas Petugas Sensus kemudian memberikan penjelasan kepada responden mengenai maksud dan tujuan SPN;</li>
<li>Petugas Sensus Pajak melakukan wawancara dengan responden untuk mengisi Formulir Isian Sensus (FIS) dan selanjutnya meminta responden untuk menandatangani FIS.</li>
</ol>
<p><strong>Bagaimana cara mengidentifikasi petugas SPN?</strong></p>
<ol>
<li>Dapat menunjukan Surat Tugas;</li>
<li>Mengenakan Tanda Pengenal (Name Tag) Petugas Sensus Pajak.</li>
</ol>
<p>Jika terdapat keraguan, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat Anda terdaftar.</p>
<p><strong>Apa yang akan ditanyakan oleh Petugas SPN?</strong></p>
<p>Untuk responden subjek pajak <strong>Orang Pribadi</strong>, antara lain:</p>
<ol>
<li>Identitas Subjek Pajak;</li>
<li>Status tempat tinggal/usaha;</li>
<li>Tanggungan;</li>
<li>Penghasilan;</li>
<li>Jumlah karyawan.</li>
</ol>
<p>Untuk responden subjek pajak <strong>Badan</strong>, antara lain:</p>
<ol>
<li>Identitas Badan;</li>
<li>Penanggungjawab;</li>
<li>Kepemilikan badan;</li>
<li>Jenis usaha;</li>
<li>Jumlah karyawan;</li>
<li>Peralatan;</li>
<li>Pembukuan;</li>
<li>Status badan;</li>
<li>Identitas objek pajak.</li>
</ol>
<p><strong>Dokumen apa saja yang perlu disiapkan responden untuk SPN?</strong></p>
<p>Responden Subjek Pajak <strong>Badan</strong>:</p>
<ol>
<li>Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);</li>
<li>Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika PKP;</li>
<li>Akta Pendirian;</li>
<li>Nomor Pelanggan PLN;</li>
<li>SPPT PBB;</li>
<li>KTP/Paspor/KITAS Penanggung Jawab/Pengurus.</li>
</ol>
<p>Responden Subjek Pajak <strong>Orang Pribadi</strong>:</p>
<ol>
<li>Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);</li>
<li>Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika PKP;</li>
<li>Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/KITAS;</li>
<li>SPPT PBB;</li>
<li>Nomor Pelanggan PLN.</li>
</ol>
<p><strong>Apa yang harus diakukan oleh responden SPN?</strong></p>
<p>Setiap orang pribadi atau badan yang disensus wajib memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Petugas Sensus Pajak.</p>
<p><strong>Kapan pelaksanaan SPN?</strong></p>
<p>SPN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai pada tanggal 30 September 2011 dan berlanjut pada tahun berikutnya.</p>
<p><strong>SPN dan semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya</strong></p>
<p>Sumber :</p>
<p>Leaflet SPN 2011,  Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak</p>
<br />Filed under: <a href='http://globalgms.wordpress.com/category/perpajakan/'>Perpajakan</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/globalgms.wordpress.com/868/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/globalgms.wordpress.com/868/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/globalgms.wordpress.com/868/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/globalgms.wordpress.com/868/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/globalgms.wordpress.com/868/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/globalgms.wordpress.com/868/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/globalgms.wordpress.com/868/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/globalgms.wordpress.com/868/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/globalgms.wordpress.com/868/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/globalgms.wordpress.com/868/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/globalgms.wordpress.com/868/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/globalgms.wordpress.com/868/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/globalgms.wordpress.com/868/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/globalgms.wordpress.com/868/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=868&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://globalgms.wordpress.com/2011/11/02/sensus-pajak-nasional-spn-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Mudi</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://faisalsmn.files.wordpress.com/2011/09/spn.jpg?w=190&#038;h=191" medium="image">
			<media:title type="html">SPN</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://faisalsmn.files.wordpress.com/2011/09/spn2.jpg?w=203&#038;h=203" medium="image">
			<media:title type="html">SPN2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Aturan Main Pemeriksaan Pajak</title>
		<link>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/17/aturan-main-pemeriksaan-pajak/</link>
		<comments>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/17/aturan-main-pemeriksaan-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Oct 2011 14:24:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://globalgms.wordpress.com/?p=865</guid>
		<description><![CDATA[PB Taxand &#8211; detikFinance Jakarta &#8211; Agar Tata Cara Pemeriksaan bisa sejalan dengan Undang-Undang KUP, maka sejak 3 Mei 2011 berlaku beberapa prosedur baru dalam pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.82/PMK.03/2011. Berikut catatan atas perubahan tersebut : Jangka Waktu Pemeriksaan Walau jangka waktu pemeriksaan, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=865&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PB Taxand</strong> &#8211; detikFinance</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Agar Tata Cara Pemeriksaan bisa sejalan dengan Undang-Undang KUP, maka sejak 3 Mei 2011 berlaku beberapa prosedur baru dalam pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.82/PMK.03/2011.</p>
<p>Berikut catatan atas perubahan tersebut :</p>
<p><strong>Jangka Waktu Pemeriksaan</strong></p>
<p>Walau jangka waktu pemeriksaan, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah. Tetapi &#8220;argo&#8221; awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang sama.</p>
<p>Perubahan yang cukup signifikan di jangka waktu pemeriksaan adalah adanya alasan tertentu jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang. Selain harus ada alasan yang cukup kuat, sekarang pemeriksa harus memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada wajib pajak. Ini hal baru dalam tata cara pemeriksaan. Setelah diperpanjang, artinya setelah 6 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa belum menyelesaikan juga, maka menurut Pasal 5A ayat (4) pemeriksa harus menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari. Ini juga aturan baru yang memaksa pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan paling lama 8 bulan.</p>
<p><strong>Kuesioner</strong><br />
Pemeriksa wajib menyampaikan kuesioner kepada wajib pajak. Dulu kuesioner disampaikan pada akhir pemeriksaan dan tidak diwajibkan. Sekarang, pemeriksa pajak akan memberikan sekurang-kurangnya 3 dokumen kepada Wajib Pajak saat pertama kali datang, yaitu :<br />
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan<br />
b. Kuesioner<br />
c. Salinan Surat Perintah Pemeriksaan</p>
<p><strong>Berita Acara Hasil Pertemuan</strong><br />
Sekarang diwajibkan untuk dibuat oleh Pemeriksa. Isi berita acara menerangkan langkah-langkah pada saat pemeriksa datang pertama kali, seperti: menerangkan tujuan pemeriksaan, menerangkan hak dan kewajiban pemeriksa serta hak dan kewajiban Wajib Pajak. Format berita acara hasil pertemuan diatur lebih lanjut di Peraturan atau Surat Edaran Dirjen Pajak.</p>
<p>SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan.<br />
Di dalam Undang-Undang KUP terdapat dua prosedur yang wajib dijalankan dalam pemeriksaan. Jika salah satu prosedur di bawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib:<br />
a. memberikan SPHP kepada WP;<br />
b. melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.</p>
<p>SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada WP untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.<br />
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.</p>
<p>Bagaimana jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP, apakah masih diundang dalam closing conference?. Undang-Undang KUP tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHP maka pemeriksa tetap berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.</p>
<p>Jangka waktu WP memberikan tanggapan SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tapi sekarang, jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.</p>
<p>Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.</p>
<p><strong>Tim Quality Assurance Pemeriksaan (QAP).</strong><br />
Tim QAP ini hanya menggantikan tugas dari Tim Pembahas. Dimana sebelumnya Tim Pembahas berada di dua tingkat, yaitu ditingkat KPP, dan kalau belum puas bisa minta Tim Pembahas lagi di tingkat Kanwil DJP. Sementara Tim QAP ini hanya berada di tingkat Kanwil DJP. Bahkan, Tim QAP sekarang menjadi lebih kuat karena ditugaskan juga untuk memberikan keputusan atas perbedaan pendapat. Sehingga apabila terjadi sengketa atas hasil pemeriksaan antara pemeriksa dan WP, maka akan diputuskan oleh Tim QAP ini.</p>
<p>Dalam setiap pembahasan sengketa, Tim QAP wajib mengundang WP dan pemeriksa. Kemudian hasil pembahasan di Tim QAP dituangkan dalam risalah Tim QAP yang ditandatangani oleh Tim QAP, pemeriksa, dan Wajib Pajak. Setelah ada keputusan atas sengketa tersebut oleh QAP, maka pemeriksa bisa membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.</p>
<p>Apakah WP harus menerima keputusan Tim QAP? Tidak harus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil pemeriksaan diputuskan oleh tim yang independen, tetapi WP bisa saja tetap tidak setuju. Dan atas ketidaksetujuan tersebut, WP bisa mengajukan proses keberatan setelah surat ketetapan pajak keluar.</p>
<p>Terhadap pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai, maka tetap mengikuti prosedur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007.</p>
<p><em>Dasar hukum : </em><br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan No.82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011.</em></p>
<p><strong>(qom/qom)</strong></p>
<br />Filed under: <a href='http://globalgms.wordpress.com/category/perpajakan/'>Perpajakan</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/globalgms.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/globalgms.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/globalgms.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/globalgms.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/globalgms.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/globalgms.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/globalgms.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/globalgms.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/globalgms.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/globalgms.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/globalgms.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/globalgms.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/globalgms.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/globalgms.wordpress.com/865/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=865&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/17/aturan-main-pemeriksaan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Mudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Daftar Aturan Pajak Baru</title>
		<link>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/17/daftar-aturan-pajak-baru-3/</link>
		<comments>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/17/daftar-aturan-pajak-baru-3/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Oct 2011 14:19:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://globalgms.wordpress.com/?p=862</guid>
		<description><![CDATA[PB Taxand &#8211; detikFinance Jakarta &#8211; 1. Bagaimana caranya agar bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Syaratnya : Zakat tersebut harus dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi (ini merupakan syarat kumulatif) : Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar, Jumlah &#38; tanggal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=862&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>PB Taxand</strong> &#8211; detikFinance</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; 1. Bagaimana caranya agar bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Syaratnya : Zakat tersebut harus dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi (ini merupakan syarat kumulatif) : Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar, Jumlah &amp; tanggal pembayaran dan Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah. Kumulatif artinya ke-tiga syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan dalam SPT Tahunan. Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-6/PJ/2011, 21 Maret 2011)</p>
<p>2. Setelah 11 tahun, akhirnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB di naikkan menjadi Rp. 24 Juta per Wajib Pajak, dari semula Rp. 12 Juta per Wajib Pajak, agar sesuai dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Tapi ketentuan ini baru akan berlaku mulai 1 Januari 2012 nanti. (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p>3. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka Dirjen Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajaknya. Penetapan ini ditentukan berdasarkan penelitian PBB dengan membuktikan siapa yang secara nyata-nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut. Namun penunjukan sebagai wajib pajak oleh Dirjen Pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PPB, akan disampaikan kepada Wajib Pajak disertai dengan SPPT. Jika WP tidak terima dengan keputusan tersebut, bisa mengajukan pencabutannya ke KPP dengan memberikan keterangan tertulis. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p>4. Terhadap objek PBB yang masih dalam sengketa kepemilikan di pengadilan dan atas objek PBB tersebut belum ada yang memanfaatkan atau menggunakan, penetapan wajib pajak atas objek PBB tersebut menunggu hingga terbitnya keputusan pengadilan yang telah berlaku tetap (inkracht). Sampai nanti ditetapkan, objek PBB tersebut Bebas pajak dong. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p>5. Apakah anda merasa PPB yang anda dibayar terlalu besar? Atau anda telah membayar PBB yang seharusnya tidak terutang? Jika iya, silahkan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB ke KPP terdaftar. Atas setiap permohonan yang diterima oleh KPP, tentu akan dilakukan pemeriksaan dan penelitian PBB terlebih dahulu. Jika dalam jangka waktu 12 bulan, Kepala KPP tidak diterbitkan keputusan, maka permohonan anda dianggap dikabulkan dan Surat Keterangan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB akan diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 23/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)</p>
<p>6. Bagaimana jika kelebihan pembayaran PBB terjadi karena diterbitkannya: Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi; Surat Keputusan Pembetulan PBB; Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan SKP PBB atau Surat Keputusan Pembatalan SKP PBB; atau Surat Keputusan Pengurangan STP PBB atau Surat Keputusan Pembatalan STP PBB, maka kelebihan pembayaran PBB tidak dilakukan dengan penerbitan SKKP PBB, tetapi dilakukan dengan penerbitan Penghitungan Lebih Bayar (PLB) PBB. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 23/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)</p>
<p>7. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 dan seterusnya, wajib untuk disampaikan dalam bahasa Indonesia. Template dalam bahasa inggris yang telah disediakan hanya sebagai alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia untuk mengisi SPT dan menghasilkan cetakan formulir SPT PPh berbahasa Indonesia dan Inggris. Sehingga bagi WP Orang Pribadi / WP Badan yang menggunakan template ini tetap diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPhnya dalam bahasa Indonesia. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2011 tanggal 10 Februari 2011 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE &#8211; 21/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)</p>
<p>Mulai 2011, bunga obligasi yang diterima oleh reksadana dikenakan PPh final sebesar 5%. Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksadana. Untuk tahun 2014 dan selanjutnya akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 15%. Tidak hanya itu, penerapan tarif baru PPh ini juga diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dan obligasi tanpa bunga. Yaitu dikenakan tarif PPh sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dimana sebelumnya dikenakan tarif 20%. (Permenkeu No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011)</p>
<p>8. Setelah berjalan selama lebih kurang sebelas tahun, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dinaikkan 2x lipat, menjadi Rp24.000.000,- , dari semula Rp 12.000.000 , untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012 mendatang. (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p>9. Bagaimana jika suatu Objek Pajak Bumi dan Bangunan tidak diketahui siapa yang harus menanggung pajaknya? Maka subjek pajak yang secara nyata-nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut yang akan ditetapkan sebagai Wajib Pajaknya, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PPB disertai dengan SPPT PBB. Jika yang bersangkutan tidak setuju dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan pencabutan ke KPP dengan memberikan keterangan tertulis. Namun, jika setuju, harus diingat bahwa penunjukan sebagai Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak dari Objek Pajak tersebut. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p>10. Siap-siap! DJP akan memprioritaskan tindakan penagihan terhadap “public figure”, selebriti atau tokoh masyarakat yang memiliki piutang pajak; yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pajak; yang termasuk dalam 100 besar Penunggak Pajak pada KPP; yang memiliki tanda-tanda kepailitan, dalam proses pailit; atau perusahaan yang memiliki tanda-tanda akan dilikuidasi/dibubarkan, atau dalam proses likuidasi/pembubaran. Selain itu, DJP juga akan mengoptimalkan tindakan penagihan pajak terutama atas piutang pajak yang akan daluwarsa; atau piutang pajak yang memiliki kriteria lancar namun tidak kooperatif dalam pembayaran utang pajaknya dan piutang pajak yang nilainya lebih dari Rp10 miliar per Wajib Pajak/Penanggung Pajak (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tanggal 30 Mei 2011)</p>
<p>11. Apa yang terjadi setelah BPHTB ditetapkan sebagai Pajak Daerah dan pengurusannya diambilalih oleh PEMDA per 1 Januari 2011? Ternyata sampai saat ini, pelayanan BPHTB untuk tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya tidak dapat terselesaikan. Alasannya ketentuan peralihan yang mengatur tentang dasar hukum dan kewenangan pelayanan BPHTB, belum selesai disusun oleh Menkeu dan Mendagri. Hal ini sangat merugikan industri properti, karena proses transaksi dan target pengembang menjadi tertunda. (Surat Dirjen Pajak No.S-410/PJ.02/2011 tanggal 3 Mei 2011)</p>
<p>12. PPN atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011 dan Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011, ditanggung oleh Pemerintah. Namun begitu, Pengusaha Kena Pajak tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak pada setiap penyerahan, dan membubuhkan cap &#8220;PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH&#8221; berdasarkan peraturan yang berlaku. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p><strong>(qom/qom)</strong></p>
<p>Sumber : http://finance.detik.com</p>
<br />Filed under: <a href='http://globalgms.wordpress.com/category/perpajakan/'>Perpajakan</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/globalgms.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/globalgms.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/globalgms.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/globalgms.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/globalgms.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/globalgms.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/globalgms.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/globalgms.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/globalgms.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/globalgms.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/globalgms.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/globalgms.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/globalgms.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/globalgms.wordpress.com/862/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=862&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/17/daftar-aturan-pajak-baru-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Mudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sensus Pajak Bakal Incar Orang Kaya</title>
		<link>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/17/sensus-pajak-bakal-incar-orang-kaya/</link>
		<comments>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/17/sensus-pajak-bakal-incar-orang-kaya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Oct 2011 14:07:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://globalgms.wordpress.com/?p=859</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Program sensus pajak yang akan dilakukan oleh Drektorat Jenderal (Ditjen Pajak) pada akhir September 2011 ini bakal mengincar orang-orang kaya Indonesia yang belum membayar pajak dengan benar. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany ketika ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (10/8/2011). &#8220;Sensus pajak ini akan mengincar pengusaha di tempat-tempat usaha seperti [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=859&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Program sensus pajak yang akan dilakukan oleh Drektorat Jenderal (Ditjen Pajak) pada akhir September 2011 ini bakal mengincar orang-orang kaya Indonesia yang belum membayar pajak dengan benar.</p>
<p>Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany ketika ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (10/8/2011).</p>
<p>&#8220;Sensus pajak ini akan mengincar pengusaha di tempat-tempat usaha seperti di mal. Lalu orang-orang kaya juga akan didatangin. Karena masih banyak orang kaya yang pajaknya belum benar,&#8221; jelas Fuad.</p>
<p>Sebelumnya, Fuad juga mengatakan sensus ini bakal menyasar pusat-pusat perbelanjaan seperti ITC hingga perusahaan kelas kakap. Sensus ini bakal berlangsung dalam waktu 2 tahun.</p>
<p>Ditjen Pajak membuka lowongan 3.000 pekerja honorer untuk pelaksanaan sensus pajak pada akhir September nanti. Lowongan tersebut dibuka di seluruh kantor wilayah Ditjen Pajak.</p>
<p>Nanti, para calon pegawai honorer ini akan dilatih oleh Ditjen Pajak untuk melakukan sensus pajak.</p>
<p>Pada intinya dalam sensus pajak nanti, seluruh pegawai ini akan mendatangi wajib pajak yang menjadi sasaran sensus tersebut.</p>
<p>Jadi rencananya, akhir September ini sensus pajak nasional ini akan dilakukan secara menyeluruh. Ditjen Pajak juga telah berkonsultasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus ini.</p>
<p>&#8220;Saya sudah bertemu Pak Rusman (Kepala BPS) dan beliau membantu memberikan pemikiran dan masukkan. Kami tidak bisa meminta bantuan mereka karena mereka kan juga banyak tugas melakukan pendataan dan sensus,&#8221; katanya.</p>
<p>Fuad mengatakan, dalam sensus nanti para aparat pajak akan meminta wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya untuk segera menuntaskannya.</p>
<p><strong>(dnl/qom)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : http://finance.detik.com</p>
<br />Filed under: <a href='http://globalgms.wordpress.com/category/perpajakan/'>Perpajakan</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/globalgms.wordpress.com/859/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/globalgms.wordpress.com/859/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/globalgms.wordpress.com/859/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/globalgms.wordpress.com/859/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/globalgms.wordpress.com/859/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/globalgms.wordpress.com/859/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/globalgms.wordpress.com/859/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/globalgms.wordpress.com/859/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/globalgms.wordpress.com/859/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/globalgms.wordpress.com/859/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/globalgms.wordpress.com/859/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/globalgms.wordpress.com/859/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/globalgms.wordpress.com/859/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/globalgms.wordpress.com/859/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=859&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/17/sensus-pajak-bakal-incar-orang-kaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Mudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Beleid pajak UKM akan berlaku 1 Januari 2012</title>
		<link>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/11/beleid-pajak-ukm-akan-berlaku-1-januari-2012/</link>
		<comments>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/11/beleid-pajak-ukm-akan-berlaku-1-januari-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 14:44:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://globalgms.wordpress.com/?p=852</guid>
		<description><![CDATA[Written by Administrator Monday, 10 October 2011 kontan.co.id, 10 Oktober 2011 JAKARTA. Beleid soal tarif pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM) hampir rampung. Peraturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) rencananya akan terbit dan berlaku mulai 1 Januari 2012. Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Syarifuddin Alsjah mengatakan, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=852&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table>
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" align="left" valign="top" width="70%">Written by Administrator</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" valign="top">Monday, 10 October 2011</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" valign="top">
<div align="justify">kontan.co.id, 10 Oktober 2011</div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify">JAKARTA. Beleid soal tarif pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM) hampir rampung. Peraturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) rencananya akan terbit dan berlaku mulai 1 Januari 2012.</p>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Syarifuddin Alsjah mengatakan, saat ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM sudah sepakat soal tarif pajak penghasilan (PPh) untuk UKM. Yakni, 0,5% hingga 2% dari omzet UKM per tahun.</p>
<p>UKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta, akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet. Sedangkan UKM beromzet di atas Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak 2%. &#8220;Sekarang tinggal membuat Peraturan Pemerintah saja, nanti akan terbit 1 Januari 2012,&#8221; kata Sjarifuddin kepada KONTAN, akhir pekan lalu.</p></div>
<div align="justify">Sjarifuddin berpendapat, peran UKM terhadap penerimaan pajak tahun depan akan sangat besar. Sehingga kepatuhan pajak para UKM dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara tahun depan.</p>
<p>Syarifuddin menilai, tarif sebesar 0,5% yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap UKM dengan omzet hingga Rp 300 juta per tahun tergolong masih ringan sehingga tarif ini tidak akan memberikan beban besar bagi para pelaku UKM.</p>
<p>Selama ini, kata Sjarifuddin mengatakan, sebenarnya pengusaha UKM sudah membayar pajak, tetapi dianggap sebagai wajib pajak normal. &#8220;Nah, sekarang akan kami bedakan. Saya rasa setengah persen itu sangat rendah sekali, jadi tarif ini bisa mendorong UKM untuk membayar pajak,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Sedangkan untuk UKM yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun, tarif PPh sama dengan perusahaan besar, yakni 25% dari laba berdasarkan UU tentang PPh. Dengan demikian saat ini pemerintah hanya mengakui pelaku usaha sebagai UKM bila beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.</p>
<p>UKM masih keberatan</p>
<p>Nah, agar pendataan pajak lebih mudah, Direktorat Jenderal Pajak akan menyederhanakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan khusus untuk para pelaku UKM. Berbeda dengan SPT pajak untuk perusahaan besar, SPT Pajak untuk UKM dibuat sangat sederhana. Seperti apa isinya, memang belum jelas. Namun Ditjen Pajak memastikan, SPT pajak bagi UKM nanti hanya satu lembar saja formulir isiannya.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neneng Euis Fatimah mengatakan, Ditjen Pajak juga akan membuat desk khusus untuk UKM sehingga UKM mudah membayar pajaknya.</p>
<p>Syarifuddin Alsjah mengatakan, dengan penyederhanaan SPT ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaku UKM membayar pajak dapat meningkat. &#8220;Yang pasti kami ingin memberikan pelayanan yang baik, jadi kami akan menyederhanakan berbagai klausul dan layanan untuk UKM,&#8221; ujar Syarifuddin.</p>
<p>Himawan Hendro Pratisto, seorang pelaku UKM mengatakan, kalau tarif pajak UKM dikenakan dari omzet, tentu akan memberatkan. &#8220;Kami sendiri, pengusaha kecil yang omzetnya masih belum stabil, sebaiknya dihitung dari laba saja, jangan dari omzet,&#8221; ujar pemilik sebuah cafe tersebut.</p>
<p>Namun, jika beleid itu sudah disepakati pemerintah, Himawan akan mematuhinya. Prinsip dia sebagai pengusaha, tidak keberatan membayar pajak UKM asalkan skema tarif pajak tersebut jelas. &#8220;Nanti kami akan memperjelas lagi seperti apa aturannya,&#8221; ujar Himawan.</p>
<p>Amien Sutiman, pengusaha kaca Aneka Karya Glass di Solo mengatakan, jika tarif UKM berdasarkan omzet, ia menyatakan keberatan. &#8220;Omzet saya saja belum pasti, kok,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia meminta pemerintah agar tidak terlalu menerapkan pajak yang memberatkan sektor UKM. Amien yang selama ini hanya membayar PPh pribadi saja itu mempersilakan jika pemerintah mau mengenakan pajak kepada UKM. &#8220;Tetapi besarannya jangan memberatkan,&#8221; kata Amien berharap.</p></div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />Filed under: <a href='http://globalgms.wordpress.com/category/perpajakan/'>Perpajakan</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/globalgms.wordpress.com/852/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/globalgms.wordpress.com/852/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/globalgms.wordpress.com/852/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/globalgms.wordpress.com/852/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/globalgms.wordpress.com/852/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/globalgms.wordpress.com/852/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/globalgms.wordpress.com/852/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/globalgms.wordpress.com/852/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/globalgms.wordpress.com/852/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/globalgms.wordpress.com/852/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/globalgms.wordpress.com/852/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/globalgms.wordpress.com/852/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/globalgms.wordpress.com/852/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/globalgms.wordpress.com/852/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=852&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://globalgms.wordpress.com/2011/10/11/beleid-pajak-ukm-akan-berlaku-1-januari-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Mudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pajak Penghasilan atas THR</title>
		<link>http://globalgms.wordpress.com/2011/08/24/pajak-penghasilan-atas-thr/</link>
		<comments>http://globalgms.wordpress.com/2011/08/24/pajak-penghasilan-atas-thr/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Aug 2011 09:03:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://globalgms.wordpress.com/?p=844</guid>
		<description><![CDATA[suaramerdeka.com, 24 Agustus 2011 UMAT Muslim sebentar lagi merayakan Hari Raya Idul Fitri. Sebagian besar dari para pekerja telah mendapatkan hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Tentunya ada kewajiban bagi mereka untuk membayar Pajak Penghasilan kepada Negara dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (tarif terendah 5% dengan Penghasilan Kena Pajak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=844&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div align="justify">suaramerdeka.com, 24 Agustus 2011</div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify">UMAT Muslim sebentar lagi merayakan Hari Raya Idul Fitri. Sebagian besar dari para pekerja telah mendapatkan hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Tentunya ada kewajiban bagi mereka untuk membayar Pajak Penghasilan kepada Negara dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (tarif terendah 5% dengan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00). Pembayaran PPh ini dilakukan melalui mekanisme pemotongan penghasilan oleh pemberi kerja.</p>
<p>Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sedangkan yang menjadi subyek pajak Pajak Penghasilan adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap.</p></div>
<div align="justify">Adapun definisi dari masing-masing Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:</p>
<p>PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan).</p>
<p>PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).</p>
<p>PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti: deviden, bunga, royalti, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.</p>
<p>PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.</p>
<p>PPh Final (Pasal 4 ayat  (2)</p>
<p>Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.</p>
<p>PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.</p>
<p>PPh Pasal 25, yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Jadi ayo bayar Pajak Penghasilan Anda dengan benar untuk Indonesia yang lebih baik.</p></div>
<br />Filed under: <a href='http://globalgms.wordpress.com/category/perpajakan/'>Perpajakan</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/globalgms.wordpress.com/844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/globalgms.wordpress.com/844/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/globalgms.wordpress.com/844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/globalgms.wordpress.com/844/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/globalgms.wordpress.com/844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/globalgms.wordpress.com/844/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/globalgms.wordpress.com/844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/globalgms.wordpress.com/844/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/globalgms.wordpress.com/844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/globalgms.wordpress.com/844/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/globalgms.wordpress.com/844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/globalgms.wordpress.com/844/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/globalgms.wordpress.com/844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/globalgms.wordpress.com/844/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=844&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://globalgms.wordpress.com/2011/08/24/pajak-penghasilan-atas-thr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Mudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ditjen Pajak Segera Gelar Sensus</title>
		<link>http://globalgms.wordpress.com/2011/08/24/ditjen-pajak-segera-gelar-sensus/</link>
		<comments>http://globalgms.wordpress.com/2011/08/24/ditjen-pajak-segera-gelar-sensus/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Aug 2011 09:00:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://globalgms.wordpress.com/?p=842</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak tengah mematangkan rencana menggelar sensus khusus perpajakan atas seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan. Untuk ini, Direktorat Jenderal Pajak meminta bantuan Badan Pusat Statistik atau BPS untuk mendapatkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan sensusnya nanti. &#8220;BPS akan membantu dalam hal persiapan, namun sensus pajak sendiri, kami yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=842&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><strong>JAKARTA, KOMPAS.com -</strong> Direktorat Jenderal Pajak tengah mematangkan rencana menggelar sensus khusus perpajakan atas seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan.</span></span></span></span></span></span></span></span></span></span></p>
<p>Untuk ini, Direktorat Jenderal Pajak meminta bantuan Badan Pusat Statistik atau BPS untuk mendapatkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan sensusnya nanti.</p>
<p>&#8220;BPS akan membantu dalam hal persiapan, namun sensus pajak sendiri, kami yang melakukan, bukan BPS. BPS kan memiliki keahlian di bidang sensus dan kami meminta bantuan teknis dan saran-saran dari BPS. Akan tetapi, mereka tidak ikut dalam pelaksanaannya,&#8221; ujar Direktur Jenderal Paja Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (5/7/2011) usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan Laporan Badan Anggaran DPR RI terkait Rancangan APBN 2012.</p>
<p>Menurut Fuad, tujuan sensus itu sendiri adalah untuk membuat semakin banyak wajib pajak yang membayar pajak. Ini didorong oleh masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak membayar pajak.</p>
<p>&#8220;Kami tidak hanya selesai dengan sensus. Setelah itu akan ditindaklanjuti. Artinya, wajib pajak yang sudah disensus harus benar-benar bersedia menyerahkan SPT (surat pemberitahuan). Penekanan kami adalah penyerahan SPT itu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sebelumnya diketahui, sebanyak 5.899.624 wajib pajak orang pribadi dan badan dilaporkan tidak patuh memenuhi kewajiban mereka menyampaikan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan tahunan pada 2010. Mereka diperkirakan tidak memiliki waktu untuk menyampaikan SPT atau sengaja tidak melaporkan SPT karena merasa sudah kehilangan pekerjaan.</p>
<p>Pada 2010, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 15.911.576 baik orang pribadi maupun badan, tetapi hanya 14.101.933 yang wajib menyampaikan SPT.</p>
<p>Yang menyampaikan SPT masih 8.202.309 wajib pajak atau dengan tingkat kepatuhan 58,16 persen. Ini masih naik signifikan dibanding tahun 2008 yang hanya 33,08 persen dan 54,15 persen pada 2009. (<em>Kompas</em>, 7/3/2011).</p>
<p>Tidak semua wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT. Wajib pajak itu biasanya pegawai pada perusahaan kerja sama antara negara (<em>joint venture</em>) atau bendahara instansi pemerintah.</p>
<p>Wajib pajak juga tidak wajib melaporkan tempat usahanya yang melebihi satu. Dia hanya wajib melaporkan seluruh tempat usahanya atas nama satu wajib pajak.</p>
<p>Namun, di antara wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, tingkat kepatuhan wajib pajak badan masih lebih rendah dibandingkan wajib pajak orang pribadi. Pada 2010, dari 1.608.337 wajib pajak badan yang terdaftar hanya 1.534.933 yang wajib menyampaikan SPT.</p>
<p>Dari jumlah wajib SPT itu, hanya 501.348 wajib pajak yang menyampaikan SPT. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT baru 32,66 persen atau turun dibandingkan tahun 2009, yakni 40,76 persen.</p>
<br />Filed under: <a href='http://globalgms.wordpress.com/category/perpajakan/'>Perpajakan</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/globalgms.wordpress.com/842/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/globalgms.wordpress.com/842/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/globalgms.wordpress.com/842/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/globalgms.wordpress.com/842/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/globalgms.wordpress.com/842/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/globalgms.wordpress.com/842/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/globalgms.wordpress.com/842/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/globalgms.wordpress.com/842/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/globalgms.wordpress.com/842/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/globalgms.wordpress.com/842/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/globalgms.wordpress.com/842/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/globalgms.wordpress.com/842/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/globalgms.wordpress.com/842/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/globalgms.wordpress.com/842/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=842&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://globalgms.wordpress.com/2011/08/24/ditjen-pajak-segera-gelar-sensus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Mudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Daftar Aturan Pajak Baru</title>
		<link>http://globalgms.wordpress.com/2011/07/15/daftar-aturan-pajak-baru-2/</link>
		<comments>http://globalgms.wordpress.com/2011/07/15/daftar-aturan-pajak-baru-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jul 2011 04:02:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://globalgms.wordpress.com/?p=836</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; 1. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak. Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Salah satunya adalah atas pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Bagi WNA yang berbelanja di Toko Retail, akan mendapat Faktur Pajak Khusus yang berfungsi sebagai surat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=836&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div></div>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; 1. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak. Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Salah satunya adalah atas pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Bagi WNA yang berbelanja di Toko Retail, akan mendapat Faktur Pajak Khusus yang berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN yang nanti dapat dicairkan melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN di Bandar Udara. Syaratnya nilai restitusi PPNnya minimal Rp.500rb dan pembelian tersebut dilakukan minimal 1 bulan sebelum keberangkatan. Pembayaran pengembalian PPN dilakukan secara langsung ke rekening Orang Pribadi ybs atau dibayarkan secara tunai, maksimal Rp.5 jt. (Peraturan Menteri Keuangan No. 18/ PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 Jo Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2010)</p>
<p>2. Restitusi pajak atau kelebihan pembayaran PPh, PPN dan PPnBM akan dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikurangkan dengan utang pajak. Contoh SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) Rp.10 milyar, tetapi punya utang pajak di DJP sebesar Rp. 8 milyar maka yang diterima nanti hanya sebesar Rp.2 milyar saja. Kelebihan Rp.2 milyar tersebut paling lambat diterima dalam jangka satu bulan sejak SKPLB diterbitkan. Atau dapat diperhitungkan dengan pajak yang AKAN terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain. (Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011)</p>
<p>3. Bagaimana jika SKPLB anda terlambat diterbitkan? Seharusnya SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, jika tidak maka permohonan restitusi WP dianggap diterima dan SKPLB diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu berakhir. Jika setelah itupun, SKPLB masih belum diterbitkan juga, jangan khawatir. Karena WP berhak menikmati imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan penerbitan SKPLB, sampai dengan diterbitkannya SKPLB. Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.03/2011 tanggal 19 januari 2011)</p>
<p>4. Restitusi PBB dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB dari Wajib Pajak. Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, Kepala KPP Pratama tempat Objek Pajak terdaftar, akan menerbitkan: SKKP (Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran) PBB apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB terutang; SPb apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang; atau SKP PBB apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang. Tetapi jika setelah 12 bulan tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan SKKP PBB diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011)</p>
<p>5. Perusahaan yang menjual hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor kemudian dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), maka perusahaan tersebut berkewajiban tidak hanya membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual. Tetapi juga wajib memungut PPN dan PPnBM dari penjualan barang tersebut. (Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.011/2011 tanggal 24 Januari 2011)</p>
<p>6. Hati-hati, SPT yang disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan, maka SPTnya dianggap tidak lengkap. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-2/PJ./2011 tanggal 11 Januari 2011)</p>
<p>7. Kabar baik bagi para importir film. Ada 2 syarat agar pembelian film impor tidak termasuk pembayaran royalti, sehingga tidak terutang PPh Pasal 26. Yaitu: Apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor : 1. seluruh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau 2. diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya, maka atas penghasilan yang dibayar ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang akan dipotong PPh Pasal 26. (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-3/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011)</p>
<p>8. PINTAR itu mampu menghimpun seluruh sistem informasi dan data terkait dengan wajib pajak baik badan maupun perorangan secara nasional sekaligus menganalisis kepatuhan wajib pajak; PINTAR itu menciptakan transparansi administrasi perpajakan, termasuk koneksi dengan sistem administrasi lembaga lain seperti Bea dan Cukai. Dan menurunkan risiko penggelapan pajak karena terjaminnya transparansi. PINTAR itu Project for Indonesian Tax Administration System merupakan suatu program penyempurnaan sistem administrasi perpajakan yang dilaksanakan guna mendukung reformasi DJP sehingga memaksimalkan efisiensi sumber daya dan meningkatkan kinerja pegawai. DJP pun membentuk kelompok kerja untuk menggunakannya, yang efektif per tanggal 1 Januari 2011. (Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-7/PJ./2011 tanggal 11 Jauari 2011)</p>
<p>9. DJP tidak superpower lagi, kewenangannya mulai di bagi-bagi, seperti merumuskan kebijakan perpajakan, yang biasanya dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan di DJP kini harus melibatkan juga Badan Kebijakan Fiskal dari DEPKEU. Untuk bersama-sama merumuskan rekomendasi kebijakan perpajakan yang berdampak terhadap penerimaan Negara. (Keputusan Menteri Keuangan No.9/KMK.01/2010 tanggal 10 Januari 2011)</p>
<p>10. Bagi oknum pejabat pajak yang telah menyalahgunakan kewenangannya akan dikenakan  sanksi indisiplioner. KISDA sebagai unit pengawasan internal, setelah menerima laporan pelanggaran disiplin akan melakukan investigasi dan memberikan pertimbangan hukum kepada pebajat ybs. Jadi jangan ragu-ragu untuk melaporkan petugas pajak yang telah melakukan pemerasan, menerima pembayaran atau melakukan sesuatu untuk keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, kepada KISDA. (Keputusan Menteri Keuangan No.10/KMK.03/2011 tanggal 10 Januari 2011).</p>
<p><em>Divisi Riset PB Taxand</em></p>
<p><strong>(qom/qom)</strong></p>
<p><strong>Sumber : PB Taxand</strong> &#8211; detikFinance</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='http://globalgms.wordpress.com/category/perpajakan/'>Perpajakan</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/globalgms.wordpress.com/836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/globalgms.wordpress.com/836/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/globalgms.wordpress.com/836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/globalgms.wordpress.com/836/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/globalgms.wordpress.com/836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/globalgms.wordpress.com/836/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/globalgms.wordpress.com/836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/globalgms.wordpress.com/836/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/globalgms.wordpress.com/836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/globalgms.wordpress.com/836/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/globalgms.wordpress.com/836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/globalgms.wordpress.com/836/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/globalgms.wordpress.com/836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/globalgms.wordpress.com/836/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=836&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://globalgms.wordpress.com/2011/07/15/daftar-aturan-pajak-baru-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Mudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Daftar Aturan Pajak Baru</title>
		<link>http://globalgms.wordpress.com/2011/07/15/daftar-aturan-pajak-baru/</link>
		<comments>http://globalgms.wordpress.com/2011/07/15/daftar-aturan-pajak-baru/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jul 2011 03:58:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://globalgms.wordpress.com/?p=833</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; 1. Bagaimana caranya agar bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Syaratnya : Zakat tersebut harus dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi (ini merupakan syarat kumulatif) : Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar, Jumlah &#38; tanggal pembayaran dan Nama badan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=833&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; 1. Bagaimana caranya agar bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Syaratnya : Zakat tersebut harus dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi (ini merupakan syarat kumulatif) : Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar, Jumlah &amp; tanggal pembayaran dan Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah. Kumulatif artinya ke-tiga syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan dalam SPT Tahunan. Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-6/PJ/2011, 21 Maret 2011)</p>
<p>2. Setelah 11 tahun, akhirnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB di naikkan menjadi Rp. 24 Juta per Wajib Pajak, dari semula Rp. 12 Juta per Wajib Pajak, agar sesuai dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Tapi ketentuan ini baru akan berlaku mulai 1 Januari 2012 nanti. (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p>3. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka Dirjen Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajaknya. Penetapan ini ditentukan berdasarkan penelitian PBB dengan membuktikan siapa yang secara nyata-nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut. Namun penunjukan sebagai wajib pajak oleh Dirjen Pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PPB, akan disampaikan kepada Wajib Pajak disertai dengan SPPT. Jika WP tidak terima dengan keputusan tersebut, bisa mengajukan pencabutannya ke KPP dengan memberikan keterangan tertulis. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p>4. Terhadap objek PBB yang masih dalam sengketa kepemilikan di pengadilan dan atas objek PBB tersebut belum ada yang memanfaatkan atau menggunakan, penetapan wajib pajak atas objek PBB tersebut menunggu hingga terbitnya keputusan pengadilan yang telah berlaku tetap (inkracht). Sampai nanti ditetapkan, objek PBB tersebut Bebas pajak dong. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p>5. Apakah anda merasa PPB yang anda dibayar terlalu besar? Atau anda telah membayar PBB yang seharusnya tidak terutang? Jika iya, silahkan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB ke KPP terdaftar. Atas setiap permohonan yang diterima oleh KPP, tentu akan dilakukan pemeriksaan dan penelitian PBB terlebih dahulu. Jika dalam jangka waktu 12 bulan, Kepala KPP tidak diterbitkan keputusan, maka permohonan anda dianggap dikabulkan dan Surat Keterangan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB akan diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 23/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)</p>
<p>6. Bagaimana jika kelebihan pembayaran PBB terjadi karena diterbitkannya: Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi; Surat Keputusan Pembetulan PBB; Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan SKP PBB atau Surat Keputusan Pembatalan SKP PBB; atau Surat Keputusan Pengurangan STP PBB atau Surat Keputusan Pembatalan STP PBB, maka kelebihan pembayaran PBB tidak dilakukan dengan penerbitan SKKP PBB, tetapi dilakukan dengan penerbitan Penghitungan Lebih Bayar (PLB) PBB. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 23/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)</p>
<p>7. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 dan seterusnya, wajib untuk disampaikan dalam bahasa Indonesia. Template dalam bahasa inggris yang telah disediakan hanya sebagai alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia untuk mengisi SPT dan menghasilkan cetakan formulir SPT PPh berbahasa Indonesia dan Inggris. Sehingga bagi WP Orang Pribadi / WP Badan yang menggunakan template ini tetap diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPhnya dalam bahasa Indonesia. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2011 tanggal 10 Februari 2011 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE &#8211; 21/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)</p>
<p>Mulai 2011, bunga obligasi yang diterima oleh reksadana dikenakan PPh final sebesar 5%. Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksadana. Untuk tahun 2014 dan selanjutnya akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 15%. Tidak hanya itu, penerapan tarif baru PPh ini juga diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dan obligasi tanpa bunga. Yaitu dikenakan tarif PPh sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dimana sebelumnya dikenakan tarif 20%. (Permenkeu No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011)</p>
<p>8. Setelah berjalan selama lebih kurang sebelas tahun, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dinaikkan 2x lipat, menjadi Rp24.000.000,- , dari semula Rp 12.000.000 , untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012 mendatang. (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p>9. Bagaimana jika suatu Objek Pajak Bumi dan Bangunan tidak diketahui siapa yang harus menanggung pajaknya? Maka subjek pajak yang secara nyata-nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut yang akan ditetapkan sebagai Wajib Pajaknya, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PPB disertai dengan SPPT PBB. Jika yang bersangkutan tidak setuju dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan pencabutan ke KPP dengan memberikan keterangan tertulis. Namun, jika setuju, harus diingat bahwa penunjukan sebagai Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak dari Objek Pajak tersebut. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p>10. Siap-siap! DJP akan memprioritaskan tindakan penagihan terhadap “public figure”, selebriti atau tokoh masyarakat yang memiliki piutang pajak; yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pajak; yang termasuk dalam 100 besar Penunggak Pajak pada KPP; yang memiliki tanda-tanda kepailitan, dalam proses pailit; atau perusahaan yang memiliki tanda-tanda akan dilikuidasi/dibubarkan, atau dalam proses likuidasi/pembubaran. Selain itu, DJP juga akan mengoptimalkan tindakan penagihan pajak terutama atas piutang pajak yang akan daluwarsa; atau piutang pajak yang memiliki kriteria lancar namun tidak kooperatif dalam pembayaran utang pajaknya dan piutang pajak yang nilainya lebih dari Rp10 miliar per Wajib Pajak/Penanggung Pajak (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tanggal 30 Mei 2011)</p>
<p>11. Apa yang terjadi setelah BPHTB ditetapkan sebagai Pajak Daerah dan pengurusannya diambilalih oleh PEMDA per 1 Januari 2011? Ternyata sampai saat ini, pelayanan BPHTB untuk tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya tidak dapat terselesaikan. Alasannya ketentuan peralihan yang mengatur tentang dasar hukum dan kewenangan pelayanan BPHTB, belum selesai disusun oleh Menkeu dan Mendagri. Hal ini sangat merugikan industri properti, karena proses transaksi dan target pengembang menjadi tertunda. (Surat Dirjen Pajak No.S-410/PJ.02/2011 tanggal 3 Mei 2011)</p>
<p>12. PPN atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011 dan Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011, ditanggung oleh Pemerintah. Namun begitu, Pengusaha Kena Pajak tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak pada setiap penyerahan, dan membubuhkan cap &#8220;PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH&#8221; berdasarkan peraturan yang berlaku. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2011 tanggal 4 April 2011)</p>
<p><strong>(qom/qom)</strong></p>
<p>Sumber : <strong>PB Taxand</strong> &#8211; detikFinance</p>
<br />Filed under: <a href='http://globalgms.wordpress.com/category/perpajakan/'>Perpajakan</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/globalgms.wordpress.com/833/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/globalgms.wordpress.com/833/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/globalgms.wordpress.com/833/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/globalgms.wordpress.com/833/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/globalgms.wordpress.com/833/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/globalgms.wordpress.com/833/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/globalgms.wordpress.com/833/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/globalgms.wordpress.com/833/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/globalgms.wordpress.com/833/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/globalgms.wordpress.com/833/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/globalgms.wordpress.com/833/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/globalgms.wordpress.com/833/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/globalgms.wordpress.com/833/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/globalgms.wordpress.com/833/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=833&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://globalgms.wordpress.com/2011/07/15/daftar-aturan-pajak-baru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Mudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sentra-sentra Ekonomi Bakal Jadi Sasaran Sensus Pajak</title>
		<link>http://globalgms.wordpress.com/2011/07/15/sentra-sentra-ekonomi-bakal-jadi-sasaran-sensus-pajak/</link>
		<comments>http://globalgms.wordpress.com/2011/07/15/sentra-sentra-ekonomi-bakal-jadi-sasaran-sensus-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jul 2011 03:56:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://globalgms.wordpress.com/?p=831</guid>
		<description><![CDATA[ Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang mempersiapkan rencananya untuk melakukan sensus pajak. Sentra-sentra ekonomi di Indonesia bakal jadi sasaran aparat pajak untuk menjalankan program ini. Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjelaskan sensus pajak adalah kegiatan penyisiran dan pencacahan terhadap potensi pajak baik wajib pajak dan objek pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam rangka ekstensifikasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=831&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div> <strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang mempersiapkan rencananya untuk melakukan sensus pajak. Sentra-sentra ekonomi di Indonesia bakal jadi sasaran aparat pajak untuk menjalankan program ini.</div>
<p>Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjelaskan sensus pajak adalah kegiatan penyisiran dan pencacahan terhadap potensi pajak baik wajib pajak dan objek pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam rangka ekstensifikasi atau menjaring wajib pajak yang belum terdaftar dan objek pajak yang dipajaki serta intensifikasi optimalisasi perpajakan atas objek pajak yang belum sepenuhnya dipajaki pada 2011 sampai dengan 2012.</p>
<p>&#8220;Ini beda dengan sensus penduduk yang semua orang dicatat, kalau ini kita lebih pada mana sentra-sentra ekonomi kita imbau untuk bayar pajak, kalau bagian-bagian yang sulit belum bisa kita jangkau,&#8221; jelasnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011).</p>
<p>Saat ini, lanjut Fuad, pihaknya sedang melakukan persiapan untuk memetakan sentra-sentra ekonomi yang memiliki potensi pajak besar. Diharapkan, sensus pajak ini bisa dilakukan usai bulan puasa nanti.</p>
<p>&#8220;Kita lihat persiapannya nanti, lebih cepat lebih baik. Tapi kan kita harus memperhitungkan seperti bulan puasa dan setelah itu. Tapi sensus ini sendiri panjang periodenya, kita lakukan secara bertahap. Nanti kita punya peta blok, kita akan liat peta potensi sentra-sentra ekonomi. Kita lihat mana lokasi-lokasi, seperti perkebunan, pertambangan nanti akan dipetakan, makanya persiapannya harus matang. Tapi kita sudah omongin sekarang untuk ditegaskan, jadi kita sampaikan dulu, karena persiapannya agak lumayan lama, kita sudah bicarakan sejak 2 bulan lalu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Fuad, target dari sensus pajak ini adalah semakin banyaknya penduduk Indonesia yang menyerahkan SPT Pajak Penghasilan. Pasalnya, jika hanya dikejar banyaknya penduduk yang memiliki NPWP, belum tentu dapat meningkatkan penerimaan.</p>
<p>&#8220;Yang non NPWP kan juga disensus, kita pendekatan lebih kepada SPT, bukan NPWP, karena seperti ini yang riil dan konkret. Orang bayar pajak kan lewat pengisian seperti, yang nantinya pakai surat setoran pajak,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Jadi bukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki nomor pokok, karena ternyata orang punya NPWP tidak ngisi SPT. Makanya mulai masuk kepada tahap, era di mana masyarakat kita ingatkan, hei isi SPT bayar pajaknya. Jangan punya NPWP tapi tidak bayar pajak, jadi periode kita ini menekankan pada SPT,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : <strong>Ramdhania El Hida</strong> &#8211; detikFinance</p>
<p><strong>(nia/dnl)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='http://globalgms.wordpress.com/category/perpajakan/'>Perpajakan</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/globalgms.wordpress.com/831/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/globalgms.wordpress.com/831/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/globalgms.wordpress.com/831/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/globalgms.wordpress.com/831/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/globalgms.wordpress.com/831/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/globalgms.wordpress.com/831/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/globalgms.wordpress.com/831/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/globalgms.wordpress.com/831/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/globalgms.wordpress.com/831/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/globalgms.wordpress.com/831/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/globalgms.wordpress.com/831/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/globalgms.wordpress.com/831/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/globalgms.wordpress.com/831/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/globalgms.wordpress.com/831/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=globalgms.wordpress.com&amp;blog=11774709&amp;post=831&amp;subd=globalgms&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://globalgms.wordpress.com/2011/07/15/sentra-sentra-ekonomi-bakal-jadi-sasaran-sensus-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Mudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
